Fiqih Shaum Yang Diberi Kelonggaran Untuk Tidak Shaum Ramadhan 1.. "(Masa yang diwajibkan kamu shaum itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), […]

Baca pos ini lebih lanjut


Pos ini didukung iklan
 
Learn more about RevenueStripe...