erva kurniawan menulis:"Fiqih Shaum Hal-Hal Yang Membatalkan Shaum 1.. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai malam..." (Al-Baqarah: 187). 2.. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya "
|


Tidak ada komentar:
Posting Komentar