Fiqih Shaum Rukun Shaum 1.. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai alam...( AL-Baqarah: 187). 2.. "Adiy bin Hatim berkata: Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benanag […]

Baca pos ini lebih lanjut


Pos ini didukung iklan
 
Learn more about RevenueStripe...