erva kurniawan menulis:"Shalat Jenazah arsip fiqh Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi semua orang muslim yang hidup. Jika telah dikerjakan, oleh satu orang sekalipun, maka gugurlah kewajibannya dari yang lain. Shalat ini mempunyai beberapa syarat, rukun, dan sunnah se"
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar