Shalat Jamak arsip fiqih Jamak adalah menggabungkan dua Shalat dalam satu waktu, yaitu menggabungkan Shalat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya', baik secara taqdim maupun ta'khir. Adapun untuk Shalat Subuh tetap harus dikerjakan pada waktunya. Hal demikian ini jika didapatkan salah satu keadaan berikut: Menjamak di Arafah secara taqdim, begitu juga di Muzdalifah. Hal […]

Baca pos ini lebih lanjut