erva kurniawan menulis:"Kepada Siapa Puasa itu Diwajibkan? arsip fiqh Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa puasa itu wajib atas orang Islam yang berakal, baligh, sehat dan menetap (tidak sedang bepergian). Sedangkan seorang wanita hendaklah ia suci dari haidh dan nifas. Ole"
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar