erva kurniawan menulis:"Saf-Saf Sholat (3/3) Berada Di Belakang Saf Seorang Diri Adalah makruh hukumnya jika seorang makmum itu berada seorang diri di belakang saf sedangkan di hadapannya masih ada ruang yang kosong. Oleh itu disunatkan baginya mengisi tempat kosong itu. Akan "
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar