erva kurniawan menulis:"Zakat Upah/Gaji yang Diterima di Muka arsip fiqh Mazhab Hanabilah dalam hal ini, dan dinukil oleh Al-Kasani dari Muhammad bin Al-Fadhal al-Bukhari, serta merupakan satu pendapat dari kalangan Asy-Syafiiyyah, "Sesungguhnya upah untuk beberapa tahun yang "
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar