Kewajiban Mendirikan Shalat Arsip Fiqh Shalat hukumnya fardhu (wajib) bagi setiap orang yang beriman yang telah memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan. Shalat dibebankan kepada setiap kaum muslimin dan tidak boleh meninggalkannya, kecuali bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan wanita yang sedang haid atau nifas. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita […]

Baca pos ini lebih lanjut