erva kurniawan menulis:"Kewajiban Mendirikan Shalat Arsip Fiqh Shalat hukumnya fardhu (wajib) bagi setiap orang yang beriman yang telah memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan. Shalat dibebankan kepada setiap kaum muslimin dan tidak boleh meninggalkannya, kecuali bagi"
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar