Hukum Ghulul Oleh: Azhari Pengertian, kriteria dan hukumnya Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar'i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat. Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (Ali-Imran 161). Harta ghulul terdiri dari 4 macam: Suap (risywah) Setiap […]

Baca pos ini lebih lanjut