Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Jakarta - Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum terhadap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kamu Muslimin." (Muttafaq Alaih). Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' […]

Baca pos ini lebih lanjut


Situs gratis ini didukung oleh iklan. Baca lebih lanjut.