Risalah Shalat - 4 Diasuh oleh : Ustadz M. Anis bin Syeikh Barakbah Hukum orang yang meninggalkan sholat dalam pandangan 4 madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah bahwa orang yang membolehkan meninggalkan sholat atau memandangnya sebagai sesuatu yang bukan wajib adalah jelas-jelas telah kafir. Adapun hukum orang yang meninggalkan sholat karena malas, para ulama berbeda pendapat […]

Baca pos ini lebih lanjut