Masyarakat Islam Setelah Runtuhnya Khilafah Jelaslah, bahwa runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah telah menghilangkan salah satu unsur dari masyarakat Islami (al mujtama' al Islami), yakni adanya sistem peraturan Islam (nizham Islam) yang mengatur hubungan dan memecahkan segala problema dalam hubungan antar kaum muslimin.  Pada tanggal 28 April 1924 Musthafa Kamal menghapus Mahkamah Syari'yah (Pengadilan Agama) di […]

Baca pos ini lebih lanjut