Fidyah Puasa (DSNI Nurul Islam) Fidyah berarti penebus [kesalahan]. Yang dimaksud ialah suatu kewajiban memberi makan seorang miskin untuk orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Firman Alloh : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah [yaitu] memberi makan seorang miskin." [QS. Al-Baqarah, 2 : 184]. […]

Baca pos ini lebih lanjut