erva kurniawan menulis:"Meninggalkan Puasa Ramadan (2/3)  Kapankah diwajibkan qada, fidyah dan kaffarah ?  Bismillah, Walhamdulillah Wassalatu Wassalamu  `Ala Rasulillah, Wa'ala Aalihie Wasahbihie Waman Walaah  iii) ORANG perempuan yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib d"			 						
 
  |  	
Sabtu, 02 Mei 2020
[Pos baru] Meninggalkan Puasa Ramadan (2/3)
 					 						
 
  |  	
Langganan:
Posting Komentar 
(Atom)
Arsip Blog
- 
        ▼ 
      
2020
(157)
- 
        ▼ 
      
Mei
(14)
- [Pos baru] Mbah Penjual Pisang
 - [Pos baru] Siwak dan Keutamaannya
 - [Pos baru] Sifat dan Keadaan Qalb (Hati)
 - [Pos baru] Jatuh Tertimpa Tangga
 - [Pos baru] Profil Imam Masjid
 - [Pos baru] Istighatsah
 - [Pos baru] Tawassul
 - [Pos baru] Ziarah Kubur
 - [Pos baru] Waspada Terhadap Pujian
 - [Pos baru] Pengungkapan rasa syukur
 - [Pos baru] Pelajaran Syukur dari Dua Orang Pengamen
 - [Pos baru] Meninggalkan Puasa Ramadan (3/3)
 - [Pos baru] Meninggalkan Puasa Ramadan (2/3)
 - [Pos baru] Meninggalkan Puasa Ramadan (1/3)
 
 
 - 
        ▼ 
      
Mei
(14)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar