erva kurniawan menulis:"Meninggalkan Puasa Ramadan (2/3) Kapankah diwajibkan qada, fidyah dan kaffarah ? Bismillah, Walhamdulillah Wassalatu Wassalamu `Ala Rasulillah, Wa'ala Aalihie Wasahbihie Waman Walaah iii) ORANG perempuan yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib d"
|
Sabtu, 02 Mei 2020
[Pos baru] Meninggalkan Puasa Ramadan (2/3)
|
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Arsip Blog
-
▼
2020
(157)
-
▼
Mei
(14)
- [Pos baru] Mbah Penjual Pisang
- [Pos baru] Siwak dan Keutamaannya
- [Pos baru] Sifat dan Keadaan Qalb (Hati)
- [Pos baru] Jatuh Tertimpa Tangga
- [Pos baru] Profil Imam Masjid
- [Pos baru] Istighatsah
- [Pos baru] Tawassul
- [Pos baru] Ziarah Kubur
- [Pos baru] Waspada Terhadap Pujian
- [Pos baru] Pengungkapan rasa syukur
- [Pos baru] Pelajaran Syukur dari Dua Orang Pengamen
- [Pos baru] Meninggalkan Puasa Ramadan (3/3)
- [Pos baru] Meninggalkan Puasa Ramadan (2/3)
- [Pos baru] Meninggalkan Puasa Ramadan (1/3)
-
▼
Mei
(14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar